Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Msh 1.LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H
2.KENANG DIO ZAKARIA, S.H.
3.JEREMY LEONARD BUDIANTO, S.H.
1.PHILIPUS KAYA alias IPUS
2.DANI MANUHUTU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 385 / Q.1.11 / Eku.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H
2KENANG DIO ZAKARIA, S.H.
3JEREMY LEONARD BUDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PHILIPUS KAYA alias IPUS[Penahanan]
2DANI MANUHUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BILL MAOKE, SHPHILIPUS KAYA alias IPUS
2BILL MAOKE, SHDANI MANUHUTU
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Philipus Kaya alias Ipus (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Dani Manuhutu (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di perempatan jalan dekat Rumah Keluarga Sernasak yang beralamat di Lingkungan Alosia, Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas, berawal telah terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh Saudara Monly kepada Saksi Korban Bernadus didalam tenda yang disediakan di depan rumah duka Keluarga Sernasak, kemudian Saksi Korban Bernadus yang tidak terima atas pemukulan tersebut langsung keluar dari tenda dan pergi mengejar Saudara Monly Sahuleka hingga ke perempatan jalan dekat area tersebut, disaat melihat itulah Terdakwa I dan Terdakwa II juga turut pergi ke perempatan jalan tersebut, tidak lama kemudian saat Terdakwa I berhadapan dengan Saksi Korban Bernadus, Terdakwa I langsung memukul Saksi Korban Bernadus menggunakan kepalan tangan kanan kearah wajah tepatnya hidung Saksi Korban Bernadus, lalu dilanjutkan oleh Terdakwa II yang langsung memukul Saksi Korban Bernadus menggunakan gelas kaca bermotif gambar daun warna hijau dan terdapat tulisan berwarna merah, yang mana gelas kaca tersebut sebelumnya dibawa Terdakwa II dari atas kursi yang berada di tenda. Akibat pemukulan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Korban Bernadus langsung terjatuh di aspal jalan. Setelah itu, warga sekitar langsung membawa Saksi Korban Bernadus ketempat kursi yang berada di tenda tersebut dengan keadaan bengkak dan memar pada daerah wajah dan terdapat luka robek pada bawah kelopak mata sebelah kiri.-----
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban Bernadus Patty yang termuat dalam Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor: 445-48/FM-RSUD-M/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M, Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal pada RSUD Masohi adalah sebagai berikut:--------------------------------
  1. Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dalam keadaan sadar dengan membawa surat permintaan visum dari kepolisian. Menurut pengakuan Korban, ia dipukul oleh sekelompok orang di rumah duka sehingga kelopak mata kiri bagian bawah terluka. Korban saat ini mengeluh nyeri dan penglihatan agak kabur. Kejadian terjadi pada sekitar dua jam sebelum masuk rumah sakit.-------------------
  2. Keadaan umum tampak sakit sedang, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi tujuh puluh empat kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.-------------------------------------
  3. Pada korban ditemukan:.---------------------------------------------------------------------------------
  • pada daerah kelopak mata kiri atas tampak bengkak dan memar berwarna kemerahan disertai luka terbuka pada bagian tengah kelopak mata dekat bulu mata dengan tepi rata berukuran nol koma tujuh sentimeter, sekitar luka tampak darah yang sudah mengering;---------------------------------------------------------------------------
  • pada kelopak mata kiri bawah tampak bengkak dan memar berwarna kemerahan disertai luka terbuka pada bagian kelopak mata sisi dalam dengan tepi luka rata, berukuran dua koma lima sentimeter, sekitar luka tampak darah yang sudah mengering;------------------------------------------------------------------------------------------
  • pada daerah hidung tampak bengkak dan memar berwarna kemerahan pada sekitar hidung tampak darah yang sudah mengering. Pada daerah bibir bagian bawah tampak bengkak dan pada bibir bagian dalam tampak luka lecet tekan berwarna kemerahan.-----------------------------------------------------------------------------
  1. Pada pemeriksaan tajam penglihatan ditemukan tajam penglihatan mata kanan normal dan tajam penglihatan mata kiri kabur (visus 1/300).---------------------------------------------
  2. Pada Korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.-------------------------
  3. Korban dirujuk untuk perawatan luka lebih lanjut oleh dokter ahli mata.---------------------

Hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut yaitu didapatkan luka terbuka di kelopak mata atas dan bawah yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tajam, luka memar dan bengkak pada kelopak mata, hidung dan bibir, luka lecet pada bibir bagian dalam yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu.------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatannya di perempatan jalan dekat rumah Keluarga Sernasak yang mana saat itu Keluarga Sernasak sedang mengadakan acara penghiburan karena mengalami kedukaan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

Kedua

-------Bahwa Philipus Kaya alias Ipus (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Dani Manuhutu (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di perempatan jalan dekat Rumah Keluarga Sernasak yang beralamat di Lingkungan Alosia, Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas, berawal telah terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh Saudara Monly kepada Saksi Korban Bernadus didalam tenda yang disediakan di depan rumah duka Keluarga Sernasak, kemudian Saksi Korban Bernadus yang tidak terima atas pemukulan tersebut langsung keluar dari tenda dan pergi mengejar Saudara Monly Sahuleka hingga ke perempatan jalan dekat area tersebut, disaat melihat itulah Terdakwa I dan Terdakwa II juga turut pergi ke perempatan jalan tersebut, tidak lama kemudian saat Terdakwa I berhadapan dengan Saksi Korban Bernadus, Terdakwa I langsung memukul Saksi Korban Bernadus menggunakan kepalan tangan kanan kearah wajah tepatnya hidung Saksi Korban Bernadus, lalu dilanjutkan oleh Terdakwa II yang langsung memukul Saksi Korban Bernadus menggunakan gelas kaca bermotif gambar daun warna hijau dan terdapat tulisan berwarna merah, yang mana gelas kaca tersebut sebelumnya dibawa Terdakwa II dari atas kursi yang berada di tenda. Akibat pemukulan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Korban Bernadus langsung terjatuh di aspal jalan. Setelah itu, warga sekitar langsung membawa Saksi Korban Bernadus ketempat kursi yang berada di tenda tersebut dengan keadaan bengkak dan memar pada daerah wajah dan terdapat luka robek pada bawah kelopak mata sebelah kiri.-----
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban Bernadus Patty yang termuat dalam Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor: 445-48/FM-RSUD-M/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M, Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal pada RSUD Masohi adalah sebagai berikut:--------------------------------
  1. Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dalam keadaan sadar dengan membawa surat permintaan visum dari kepolisian. Menurut pengakuan Korban, ia dipukul oleh sekelompok orang di rumah duka sehingga kelopak mata kiri bagian bawah terluka. Korban saat ini mengeluh nyeri dan penglihatan agak kabur. Kejadian terjadi pada sekitar dua jam sebelum masuk rumah sakit.-------------------
  2. Keadaan umum tampak sakit sedang, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi tujuh puluh empat kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.-------------------------------------
  3. Pada korban ditemukan:.---------------------------------------------------------------------------------
  • pada daerah kelopak mata kiri atas tampak bengkak dan memar berwarna kemerahan disertai luka terbuka pada bagian tengah kelopak mata dekat bulu mata dengan tepi rata berukuran nol koma tujuh sentimeter, sekitar luka tampak darah yang sudah mengering;---------------------------------------------------------------------------
  • pada kelopak mata kiri bawah tampak bengkak dan memar berwarna kemerahan disertai luka terbuka pada bagian kelopak mata sisi dalam dengan tepi luka rata, berukuran dua koma lima sentimeter, sekitar luka tampak darah yang sudah mengering;------------------------------------------------------------------------------------------
  • pada daerah hidung tampak bengkak dan memar berwarna kemerahan pada sekitar hidung tampak darah yang sudah mengering. Pada daerah bibir bagian bawah tampak bengkak dan pada bibir bagian dalam tampak luka lecet tekan berwarna kemerahan.-----------------------------------------------------------------------------
  1. Pada pemeriksaan tajam penglihatan ditemukan tajam penglihatan mata kanan normal dan tajam penglihatan mata kiri kabur (visus 1/300).---------------------------------------------
  2. Pada Korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.-------------------------
  3. Korban dirujuk untuk perawatan luka lebih lanjut oleh dokter ahli mata.---------------------

Hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut yaitu didapatkan luka terbuka di kelopak mata atas dan bawah yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tajam, luka memar dan bengkak pada kelopak mata, hidung dan bibir, luka lecet pada bibir bagian dalam yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu.------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya