Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Msh KENANG DIO ZAKARIA, S.H. HANIF Alias NIFU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 08 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2244/Q.1.11/Eoh.2/11/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1KENANG DIO ZAKARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANIF Alias NIFU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa HANIF Alias NIFU pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 18.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang terdapat pada bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Halaman Rumah Mama Laode di Desa Tanjung Yainuelo, Kec. Amahai, Kab. Maluku Tengah, didepan Rumah Mama Laode Darman Layani atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan” terhadap saksi Korban LA TALIB SIMAL Alias TALIB. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, saksi Korban La Tabib Simal berada di tempat duka Bibi dari Terdakwa, kemudian pada pukul 18.00 WIT saksi Korban melihat saudara Arifin sedang tertawa Bersama dengan temannya sambil melihat kearah saksi Korban, sehingga saksi Korban tersinggung yang kemudian saksi Korban langsung menghampiri saudara Arifin dan langsung menarik kerah baju saudara Arifin dan mengatakan “ose ni dulu undang beta bekalai sekarang beta kaki su bae katong bakalae sudah”. Lalu Masyarakat ditempat dan Terdakwa datang untuk melarai saksi Korban dengan saudara Arifin.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIT saat saksi Korban menunggu istrinya, Terdakwa menghampiri sambil berlari kearah saksi Korban dan langsung memukul saksi Korban sebanyak dua kali kearah kepala menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai helm saksi Korban dan kepalan tangan kiri mengenai hidung dari saksi Korban, melihat kejadian tersebut saksi Riswan Alias Cuman langsung berlari untuk melerai perkelahian antara Terdakwa dan saksi Korban, kemudian saksi Korban melanjutkan menunggu istrinya dan berboncengan meninggalkan rumah duka tersebut. Dan setelah kejadian tersebut saksi Korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ke pihak Kepolisian guna di proses secara hukum
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap saksi Korban mengalami pendarahan, rasa sakit dan luka pada bagian hidung sehingga menyebabkan saksi Korban tidak dapat menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Masohi Nomor : 445-23 / FM-RSUD-M / VII / 2025, tanggal 16 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan:

 

    1. Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dalam keadaan sadar dengan pengantar surat permintaan Visum dari Polisi. Korban mengaku nyeri pada daerah bagian hidung akibat di pukul oleh seorang laki-laki dengan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali di daerah hidung. Pasien mengatakan sempat keluar darah dari hidung tetapi saat pemeriksaan darah sudah tidak ada yang keluar dari hidung.
    2. Keadaan umum tampak sakit sedang, tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh delapan milimeter air raksa, nadi enam puluh delapan kali per menit, pernapasan delapan belas per menit, suhu tiga puluh enam koma empat derajat selsius.
    3. Pada korban ditemukan:
      • Pada daerah batang hidung bagian tengah tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan panjang satu sentimeter. Satu sentimeter di sebelah kanan dan luka tersebut tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma lima sentimeter.
      • Pada aderah ujung tulang hidung bagian atas tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter.

Kesimpulan:

      • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Resor Maluku Tengah, Nomor: R/40/VII/SPKT III, diruangan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, yang menurut surat permintaan tersebut bernama La Talib Simal.
      • Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka-luka lecet pada daerah hidung yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari unntuk sementara waktu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya