| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus-LH/2025/PN Msh | 1.LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H 2.Hadjat, S.H. 3.JEREMY LEONARD BUDIANTO, S.H. |
AGUSTINUS MAKUALAINA Alias AGUS | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus-LH/2025/PN Msh | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 2595 / Q.1.11 / Eku.2 / 12 / 2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa AGUSTINUS MAKUALAINA alias AGUS pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 21.08 wit atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Belakang Rumah Terdakwa AGUSTUNUS MAKUALAINA di Desa Wailoping Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------ Bahwa sebelumnya saksi Resaluang Toisuta dan saksi Socha Nurhidayatullah memperoleh informasi tentang adanya perdagangan burung kakatua jambul orange (cacatua moluccensis) pada tanggal 03 Oktober 2025, kemudian pada tanggal 06 Oktober 2025 saksi tersebut bersama tim lainnya berangkat dari Ambon dengan menggunakan kapal ferry dan setelah sampai dipelabuhan selanjutnya saksi menggunakan jalan darat menuju wilayah Kobisonta Kab. Maluku Tengah dan setelah sampai saksi kembali mendapatkan informasi bahwa burung kakatuan jambul orange tersebut akan diperdagangkan sehingga saksi tersebut kemudian setelah mendapatkan informasi identitas terdakwa dan alamatnya lalu bersama dengan tim lainnya menuju kerumah terdakwa yang berada didesa wailoping Kecamatan seram utara Timur Seti Kab. Maluku Tengah. ------ Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa lalu saksi dan tim lainnya melakukan pencarian dan menemukan terdakwa berada dibelakang rumahnya dan saat itu sedang memasukkan 4 (empat) ekor burung kakatua jambul orange yang masih hidup kedalam pipa paralon warna abu abu dengan panjang sekitar 40 cm yang sudah ada, selanjutnya saat itu saksi kemudian melakukan interogasi kepada terdakwa tentang kepemilikan burung tersebut serta akan dibawa kemana dimana saat itu terdakwa menjawab bawah burung tersebut adalah milik sdr AGUS dan akan dibawa ke Ambon ------ Bahwa burung kakatua jambul orange sebanyak 4 (empat) ekor yang dimasukkan terdakwa kedalam pipa paralon warna abu abu masing-masing sebanyak 4 (empat) buah adalah merupakan milik sdr. Agus dimana terdakwa dihubungi sdr. Agus melalui whatsapp dengan nomor 0821 9781 8741 yang meminta terdakwa untuk mencarikan burung kakatua jambul orange dan setelah terdakwa menyetujuinya lalu sdr Agus mengirimkan uang Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengrimkan uang dimaksud melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1710015884177 an. Vadila Mega Prasakti kepada terdakwa melalui nomor rekening 718101031316530 an. Yurdi M Kambaly (no rek kaka ipar terdakwa) dengan tujuan untuk pembelian sebanyak 5 (lima) ekor burung kakatua jambul orange dan setelah uang tersebut masuk lalu terdakwa meminjam kartu ATM milik sdr Yurdi M Kambaly untuk pergi ke atm mengambil uang pembelian burung tersebut di koperasi desa wailoping. ------- Bahwa selanjutnya terdakwa setelah mengambil uang lalu menuju Desa Solea Kec. Seram Utara kab. Maluku Tengah untuk mencari penjual burung kakatua jambul orange dan bertemu dengan salah seorang warga yang saksi tidak kenal kemudian warga tersebut menunjukkan kepada terdakwa adanya warga lain yang melakukan memiliki burung tersebut dan akan dijual lalu setelah terdakwa bertemu dengan warga dimaksud kemudian terdakwa menanyakan “apakah ada burung” ? dan warga tersebut mengatakan “ada” namun hanya 4 (empat) ekor dan saat itu warga yang menjual burung tersebut menjual peekornya dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga apabila sebanyak 4 (empat) ekor maka harga keseluruhannya adalah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan setelah membeli burung kakatua jambul orange sebanyak 4 (empat) ekor selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di desa wailoping Kec. Seram Utara Timur Seti. ------- Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa menyimpan burung tersebut dibelakang rumah hingga kemudian pada hari minggu tanggal 05 Oktober 2025 sdr AGUS menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengirim burung yang dibeli tersebut di Ambon dengan menggunakan mobil lintas yang akan datang mengambilnya, dan pada hari senin tanggal 06 Nopember 2025 datang mobil putih membawa pipa paralon ukuran 5 inchi sebanyak 6 (enam) buah dan setelah memberikannya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memasukkan burung yang terdakwa beli tersebut kedalam pipa namun pada saat terdakwa sedang memasukkan burung kedalam pipa kemudian datang saksi Resaluang Toisuta dan saksi Socha Nurhidayatullah serta tim lainnya dari Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan terdakwa. ------- Bahwa uang sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus) tersebut terdakwa menggunakanya untuk membeli sebanyak 4 (empat) ekor burung kakatua jambul orage dari salah seorang warga yang terdakwa tidak kenal seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), melakukan pemasangan gelang kaki sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupuah), uang upah terdakwa dalam mencari burung sebesar Rp, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhannya, serta Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) terdakwa mengembalikannya kepada sdr Agus. ------- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tanggal 30 Agustus 2025 terdakwa juga telah melakukukan pembelian burung kakatua jambul orange sebanyak 2 (dua) ekor dari seorang warga masyarakat yang terdakwa tidak kenal di Gunung Balotmota Seram Timur Seti yang dibeli dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah mengirimkannya kepada sdr Agus dengan memasukkannya kedalam karung dan mengirimkan ke Ambon dengan menggunakan sopir pangkalan yang terdakwa tudak mengenalnya. ------- Bahwa sebelum mengirimkan burung kakatua jambul orange (cacatua moluccensis) tersebut terdakwa menyimpan burung tersebut dirumah terdakwa dengan memeliharanya hingga sdr Agus meminta agar terdakwa mengirimkan burung tersebut ke Ambon. ------ Bahwa berdasarkan keterangan ahli Kehutanan ARGA CHRISTYAN, S.Hut bahwa jenis burung kakatua maluku atau biasa disebut dalam bahasa keseharian sebagai kakatua jambul orange (cacatua moluccensis) merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutana RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 pada nomor urut 258 lampiran peraturan tersebut diatas sehingga perbuatan terdakwa tersebut dilarang dan tidak dapat dizinkan sesuai dengan pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ----- Bahwa perbuatan terdakwa mengancam kelangsungan hidup satwa yang dilindungi dialam dari bahaya penurunan jumlah individu dialam dan bisa mengarah pada bahaya kelangkaan dari jenis serta adanya dampak terhadap keutuhan ekosistem alam dan terdakwa tidak mempunyai perijinan dari instansi terkait dalam menyimpan, memiliki serta memperniagakan satwa yang dilindungi yaitu burung kakatua jambul orange (cacatua moluccensis).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
