| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM YAMSEHU Als ACO pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 04.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Seram, Desa Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 23.30 WIT bertempat di atas trotoar dekat toko ayam sehat yang beralamat di depan Bank BPDM Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Terdakwa bersama dengan Saksi ACHMAD WATTIMENA Als MATO dan Saksi NASARUDDIN WATTIMENA Als ONO mengonsumsi minuman alkohol jenis sopi sebanyak 2 (dua) botol selama kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian Saksi NASARUDDIN WATTIMENA Als ONO menggunakan 1 (satu) unit mobil miliknya mengantar Terdakwa dan Saksi ACHMAD WATTIMENA Als MATO pulang ke penginapan lalu Saksi NASARUDDIN WATTIMENA Als ONO pergi pulang, beberapa saat kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 01.30 WIT Terdakwa dan Saksi ACHMAD WATTIMENA Als MATO pergi menonton acara pesta menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi DE 1357 AI yang dikemudikan oleh Terdakwa dalam keadaan mabuk dan belum istirahat tidur, setelah menonton acara pesta tersebut kemudian Terdakwa mengantar pulang Saksi ACHMAD WATTIMENA Als MATO ke Terminal Kota Masohi, kemudian sekira pukul 04.00 WIT Terdakwa pergi menuju Desa Laimu untuk menjemput istrinya menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi DE 1357 AI yang dikemudikan oleh Terdakwa dalam keadaan mabuk dan belum istirahat tidur, kemudian tengah perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Seram, Desa Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan kondisi jalan dalam keadaan lurus, cukup lebar, serta arus lalu lintas tidak ramai sekira pukul 04.20 WIT Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk dan belum istirahat tidur mengakibatkan Terdakwa menutup mata atau tertidur pada saat mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan sekitar 70 – 80 km/jam menggunakan transmisi 4 (empat) kecelakaan yang mengakibatkan menabrak Saudara REMY HATTU (Alm) yang sedang berolahraga berjalan kaki di lokasi tersebut dari arah yang sama yang mengakibatkan Saudara REMY HATTU (Alm) berbenturan dengan bagian depan mobil sampai pada kaca depan mobil lalu terlempar dan terlentang di depan mobil, Terdakwa yang mengetahui kejadian tersebut lalu Terdakwa menghindari dengan mengarahkan ke kiri jalan sampai keluar bahu jalan dengan tujuan untuk menghindari Saudara REMY HATTU (Alm) agar tidak terlindas yang sudah terlentang di bahu jalan, lalu Terdakwa kembali mengarahkan mobil tersebut ke kanan untuk masuk ke bahu jalan, kemudian Terdakwa memberhentikan mobil tersebut dan melihat dari kaca spion bahwa Saudara REMY HATTU (Alm) sudah terlentang di bahu jalan akibat dari Terdakwa menabraknya, kemudian karena merasa takut lalu Terdakwa dengan sengaja pergi meninggalkan Saudara REMY HATTU (Alm) terlentang di bahu jalan tersebut dan pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. - Bahwa kemudian Saksi DONAL DONI HEHANUSSA Als NOVI dan Saksi EZRA ELDOVAN HEHANUSSA Als ELDO yang tinggal dan istirahat tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut, setelah mendengar tabrakan tersebut pergi ke arah suara tabrakan tersebut, sesampainya di lokasi kejadian kemudian Saksi DONAL DONI HEHANUSSA Als NOVI dan Saksi EZRA ELDOVAN HEHANUSSA Als ELDO melihat Saudara REMY HATTU (Alm) sudah dalam keadaan terlentang di bahu jalan dengan kondisi tidak sadarkan diri dan berlumuran darah yang keluar dari telinga, mulut dan hidung, sementara Saksi DONAL DONI HEHANUSSA Als NOVI dan Saksi EZRA ELDOVAN HEHANUSSA Als ELDO tidak melihat Terdakwa di lokasi kejadian tersebut, kemudian Saksi DONAL DONI HEHANUSSA Als NOVI pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut, sementara Saksi EZRA ELDOVAN HEHANUSSA Als ELDO dan warga lainnya membawa Saudara REMY HATTU (Alm) ke RSUD Masohi. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445-45/FM-RSUD-M/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, S.H., M.Kes., Sp.F.M. selaku Dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara REMY HATTU (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 dengan kesimpulan “didapatkan adanya luka lecet pada dahi, memar pada kelopak mata, pendarahan dari telinga hidung dan mulut yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul, yang menunjukkan adanya retak (fraktur) pada tulang dasar tengkorak yang dapat menimbulkan bahaya maut atau kematian”. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 445/SKK/RSUD.M/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, oleh dr. ANUGRAH KAMODA selaku Dokter Penanggungjawab, pada tanggal 09 November 2025 sekira pukul 06.15 WIT menyatakan bahwa Saudara REMY HATTU (Alm) meninggal saat tiba di rumah sakit (Death on Arrival), meninggal dengan diagnosa: 1. Doc ec susp faktu basis cronii; 2. Leukositosis; dan 3. trombositosis. ------ Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM YAMSEHU Als ACO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ------------------------------------------------------------ DAN KEDUA ------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM YAMSEHU Als ACO pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 04.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Seram, Desa Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 23.30 WIT bertempat di atas trotoar dekat toko ayam sehat yang beralamat di depan Bank BPDM Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Terdakwa bersama dengan Saksi ACHMAD WATTIMENA Als MATO dan Saksi NASARUDDIN WATTIMENA Als ONO mengonsumsi minuman alkohol jenis sopi sebanyak 2 (dua) botol selama kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian Saksi NASARUDDIN WATTIMENA Als ONO menggunakan 1 (satu) unit mobil miliknya mengantar Terdakwa dan Saksi ACHMAD WATTIMENA Als MATO pulang ke penginapan lalu Saksi NASARUDDIN WATTIMENA Als ONO pergi pulang, beberapa saat kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 01.30 WIT Terdakwa dan Saksi ACHMAD WATTIMENA Als MATO pergi menonton acara pesta menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi DE 1357 AI yang dikemudikan oleh Terdakwa dalam keadaan mabuk dan belum istirahat tidur, setelah menonton acara pesta tersebut kemudian Terdakwa mengantar pulang Saksi ACHMAD WATTIMENA Als MATO ke Terminal Kota Masohi, kemudian sekira pukul 04.00 WIT Terdakwa pergi menuju Desa Laimu untuk menjemput istrinya menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi DE 1357 AI yang dikemudikan oleh Terdakwa dalam keadaan mabuk dan belum istirahat tidur, kemudian tengah perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Seram, Desa Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan kondisi jalan dalam keadaan lurus, cukup lebar, serta arus lalu lintas tidak ramai sekira pukul 04.20 WIT Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk dan belum istirahat tidur mengakibatkan Terdakwa menutup mata atau tertidur pada saat mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan sekitar 70 – 80 km/jam menggunakan transmisi 4 (empat) kecelakaan yang mengakibatkan menabrak Saudara REMY HATTU (Alm) yang sedang berolahraga berjalan kaki di lokasi tersebut dari arah yang sama yang mengakibatkan Saudara REMY HATTU (Alm) berbenturan dengan bagian depan mobil sampai pada kaca depan mobil lalu terlempar dan terlentang di depan mobil, Terdakwa yang mengetahui kejadian tersebut lalu Terdakwa menghindari dengan mengarahkan ke kiri jalan sampai keluar bahu jalan dengan tujuan untuk menghindari Saudara REMY HATTU (Alm) agar tidak terlindas yang sudah terlentang di bahu jalan, lalu Terdakwa kembali mengarahkan mobil tersebut ke kanan untuk masuk ke bahu jalan, kemudian Terdakwa memberhentikan mobil tersebut dan melihat dari kaca spion bahwa Saudara REMY HATTU (Alm) sudah terlentang di bahu jalan akibat dari Terdakwa menabraknya, kemudian karena merasa takut lalu Terdakwa dengan sengaja pergi meninggalkan Saudara REMY HATTU (Alm) terlentang di bahu jalan tersebut dan pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. - Bahwa kemudian Saksi DONAL DONI HEHANUSSA Als NOVI dan Saksi EZRA ELDOVAN HEHANUSSA Als ELDO yang tinggal dan istirahat tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut, setelah mendengar tabrakan tersebut pergi ke arah suara tabrakan tersebut, sesampainya di lokasi kejadian kemudian Saksi DONAL DONI HEHANUSSA Als NOVI dan Saksi EZRA ELDOVAN HEHANUSSA Als ELDO melihat Saudara REMY HATTU (Alm) sudah dalam keadaan terlentang di bahu jalan dengan kondisi tidak sadarkan diri dan berlumuran darah yang keluar dari telinga, mulut dan hidung, sementara Saksi DONAL DONI HEHANUSSA Als NOVI dan Saksi EZRA ELDOVAN HEHANUSSA Als ELDO tidak melihat Terdakwa di lokasi kejadian tersebut, kemudian Saksi DONAL DONI HEHANUSSA Als NOVI pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut, sementara Saksi EZRA ELDOVAN HEHANUSSA Als ELDO dan warga lainnya membawa Saudara REMY HATTU (Alm) ke RSUD Masohi. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445-45/FM-RSUD-M/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, S.H., M.Kes., Sp.F.M. selaku Dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara REMY HATTU (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 dengan kesimpulan “didapatkan adanya luka lecet pada dahi, memar pada kelopak mata, pendarahan dari telinga hidung dan mulut yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul, yang menunjukkan adanya retak (fraktur) pada tulang dasar tengkorak yang dapat menimbulkan bahaya maut atau kematian”. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 445/SKK/RSUD.M/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, oleh dr. ANUGRAH KAMODA selaku Dokter Penanggungjawab, pada tanggal 09 November 2025 sekira pukul 06.15 WIT menyatakan bahwa Saudara REMY HATTU (Alm) meninggal saat tiba di rumah sakit (Death on Arrival), meninggal dengan diagnosa: 1. Doc ec susp faktu basis cronii; 2. Leukositosis; dan 3. trombositosis. ------ Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM YAMSEHU Als ACO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ------------- |