Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Msh 1.LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H
2.FITRIA TUAHUNS ,S.H.
MARLON TAHAPARY alias ALON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2354 / Q.1.11 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H
2FITRIA TUAHUNS ,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLON TAHAPARY alias ALON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama -------Bahwa Marlon Tahapary alias Alon (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 04.52 WIT dan hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah Saksi Korban Renaldy yang beralamat di Jalan Pelemau RT.002/RW.001, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan bertempat di sebuah ruangan yang didalamnya terdapat Mesin ATM BRI yang berada didalam area SPBU di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun yang mengakibatkan kerugian materil bagi orang lain, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- - Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIT, Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban Renaldy yang beralamat di Jalan Pelemau RT.002/RW.001, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dengan tujuan untuk meminta bantuan Saksi Korban Renaldy melunasi emas milik Terdakwa yang sementara digadai di Pegadaian, lalu Saksi Korban Renaldy bersedia membantu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminjam HP Saksi Korban Renaldy dengan alasan untuk menghubungi petugas pegadaian. Setelah selesai menelepon, saat Terdakwa menghapus riwayat panggilan, Terdakwa melihat aplikasi Notes di HP Saksi Korban Renaldy dan kemudian membuka aplikasi tersebut, ternyata didalamnya termuat beberapa catatan diantaranya username, password, PIN akun Brimo milik Saksi Korban Renaldy, lalu Terdakwa sempat mencoba mengakses akun Brimo milik Saksi Korban Renaldy langsung di HP milik Saksi Korban Renaldy dengan menggunakan username dan password tersebut dan ternyata berhasil, selanjutnya Terdakwa mengingat username, password, dan PIN akun Brimo milik Saksi Korban Renaldy dan kemudian mengembalikan HP tersebut kepada Saksi Korban Renaldy.--------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIT, Terdakwa yang saat itu menginap di rumah Saksi Korban Renaldy dan berada didalam kamar rumah tersebut, mencoba mengakses akun Brimo milik Saksi Korban Renaldy menggunakan HP Terdakwa dengan cara memasukkan username dan password akun Brimo milik Saksi Korban Renaldy yang sudah Terdakwa ingat sebelumnya, kemudian muncul notifikasi diperlukan kode OTP untuk akses selanjutnya yang mana kode OTP tersebut berada di HP Saksi Korban Renaldy, lalu Terdakwa mengambil HP Saksi Korban Renaldy dan selanjutnya membuka HP Saksi Korban Renaldy yang terkunci tersebut dengan cara memasukkan angka yang sama dengan PIN akun Brimo Saksi Korban Renaldy dan ternyata berhasil, sehingga Terdakwa mendapatkan kode OTP tersebut dan kemudian mengingatnya kembali, lalu Terdakwa kembali kedalam kamar dan melanjutkan proses untuk masuk ke akun Brimo Saksi Korban Renaldy di HP Terdakwa dengan cara memasukkan kode OTP yang diminta tersebut dan akhirnya Terdakwa berhasil mengakses akun Brimo milik Saksi Korban Renaldy di HP Terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 04.52 WIT Terdakwa langsung melakukan transfer uang sejumlah Rp20.000.000 dari rekening BRI atas nama Renaldy Lomo ke rekening BNI atas nama Harik Desandri Ginoga, yang mana sebelumnya Saksi Harik telah memberikan nomor rekening BNI miliknya atas permintaan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh Saksi Harik agar memindahkan uang tersebut ke rekening yang lain sehingga saat itu Saksi Harik yang sedang duduk bersama dengan Saksi Firgin kemudian mengatakan kalau Saksi Harik ingin melakukan transfer uang pembayaran emas milik temannya, lalu Saksi Firgin memberikan nomor rekening Bank Mandiri miliknya. Sekira pukul 09.59 WIT, Saksi Harik melakukan transfer uang sejumlah Rp19.990.000 dari rekening BNI miliknya ke rekening Bank Mandiri atas nama Firgin Mantali dikarenakan saldo di rekening BNI Saksi Harik tidak cukup transfer uang sejumlah Rp20.000.000. Selanjutnya, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Juvianty melalui WA dan mengatakan mau meminta nomor rekening Saksi Juvianty, kemudian Saksi Juvianty memberikan nomor rekening BCA. Setelah diberikan nomor rekening BCA tersebut, Terdakwa memberitahu kepada Saksi Harik agar sejumlah uang tersebut ditransfer lagi ke rekening BCA atas nama Juvianty Silvia Istia, kemudian Saksi Harik menyuruh Saksi Firgin untuk melakukan transfer sejumlah uang yang baru ditransfer tersebut sehingga sekira pukul 11.09 WIT Saksi Firgin melakukan transfer uang sejumlah Rp19.990.000 dari rekening Bank Mandiri atas nama Firgin Mantali ke rekening BCA atas nama Juvianty Silvia Istia. Setelah itu, Terdakwa menanyakan kepada Saksi Juvianty apakah sudah menerima transfer sejumlah uang dan kemudian Saksi Juvianty mengatakan kalau telah masuk uang ke rekening BCA miliknya sejumlah Rp19.990.000, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Juvianty agar melakukan transfer sejumlah uang tersebut ke rekening BRI Terdakwa sehingga sekira pukul 11.15 WIT Saksi Juvianty melakukan transfer uang sejumlah Rp19.990.000 dari rekening BCA atas nama Juvianty Silvia Istia ke rekening BRI atas nama Marlon Tahapary.------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIT, Terdakwa yang saat itu masih tinggal di rumah Saksi Korban Renaldy, mengambil sebuah kartu ATM Bank Mandiri yang berada didalam dompet Saksi Korban Renaldy yang diletakkan diatas meja, kemudian Terdakwa pergi ke Mesin ATM BRI yang berada didalam area SPBU di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dengan tujuan untuk mengecek apakah ada saldo didalam rekening Bank Mandiri tersebut. Sesampainya disana, Terdakwa memasukkan kartu ATM Bank Mandiri tersebut ke mesin ATM BRI, kemudian memasukkan PIN ATM dengan angka yang sama dengan PIN pada akun Brimo Saksi Korban Renaldy dan ternyata Terdakwa berhasil mengakses tabungan Bank Mandiri Saksi Korban Renaldy. Setelah itu, Terdakwa menyelesaikan transaksi dan mengambil kartu ATM tersebut lalu pergi ke kantor Terdakwa yang di Masohi hingga akhirnya sekira pukul 14.00 WIT Terdakwa kembali ke Mesin ATM BRI yang berada didalam area SPBU di Kelurahan Namasina tersebut dan kemudian Terdakwa memasukkan kartu ATM Bank Mandiri milik Saksi Korban Renaldy, lalu Terdakwa memasukkan PIN ATM, selanjutnya saat berhasil mengakses tabungan Bank Mandiri milik Saksi Korban Renaldy tersebut, Terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp25.000.000 dari rekening Bank Mandiri atas nama Renaldy Lomo ke rekening BTN atas nama Deliyanti Belasa, yang mana sebelumnya Saksi Deliyanti telah memberikan nomor rekening BTN miliknya atas permintaan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Harik melalui WA dengan tujuan meminta nomor rekening yang berbeda, kemudian Saksi Harik memberikan nomor rekening BRI miliknya, lalu nomor rekening BRI atas nama Harik Desandri Ginoga tersebut diteruskan oleh Terdakwa kepada Saksi Deliyanti melalui Instagram agar Saksi Deliyanti melakukan transfer seluruh uang tersebut ke rekening BRI atas nama Harik Desandri Ginoga. Sekira pukul 14.44 WIT, Saksi Deliyanti melakukan transfer uang dari rekening Bank BTN atas nama Deliyanti Belasa ke rekening BRI atas nama Harik Desandri Ginoga namun hanya uang sejumlah Rp10.000.000 dikarenakan terkendala batas nominal transfer per hari. Selanjutnya, Saksi Deliyanti mengirim bukti transfer kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Harik agar melakukan transfer uang sejumlah Rp10.000.000 yang baru diterima Saksi Harik tersebut sehingga sekira pukul 15.06 WIT Saksi Harik melakukan transfer uang sejumlah Rp10.000.000 dari rekening BRI atas nama Harik Desandri Ginoga ke rekening BRI atas nama Marlon Tahapary. Selanjutnya, terkait sisa uang sejumlah Rp15.000.000 yang masih berada didalam rekening BTN Saksi Deliyanti tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Deliyanti untuk melakukan transfer lagi uang sejumlah Rp5.000.000 melalui BRI Link, lalu pada saat Saksi Deliyanti baru melakukan penarikan tunai uang sejumlah Rp4.000.000, Saksi Deliyanti ditelepon oleh seseorang bernama Sindi yang merupakan saudara dari Saksi Korban Renaldy, dan kemudian Saudara Sindi mengatakan kepada Saksi Deliyanti yang pada pokoknya menerangkan kalau uang tersebut bukanlah milik Terdakwa, melainkan milik Saksi Korban Renaldy yang mana Saksi Korban Renaldy sendiri tidak pernah mengirim uang sejumlah Rp25.000.000 tersebut sehingga Saksi Deliyanti dan Saudara Sindi bersepakat bertemu dengan tujuan untuk mengamankan sisa uang sejumlah Rp15.000.000 tersebut.------- - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Renaldy mengalami kerugian berupa uang sejumlah Rp30.000.000.------------------------------------------------------------------------- - Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa tidak pernah sama sekali diberi izin oleh Saksi Korban Renaldy, dan terkait keuntungan sejumlah uang yang telah diperoleh Terdakwa tersebut, telah Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online.-------------------------------------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------ Kedua -------Bahwa Marlon Tahapary alias Alon (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 04.52 WIT dan hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah Saksi Korban Renaldy yang beralamat di Jalan Pelemau RT.002/RW.001, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan bertempat di sebuah ruangan yang didalamnya terdapat Mesin ATM BRI yang berada didalam area SPBU di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 11.15 WIT, Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp19.990.000 dari tabungan BRI Saksi Korban Renaldy dengan cara awalnya Terdakwa berhasil mengakses akun Brimo Saksi Korban Renaldy menggunakan HP Terdakwa sendiri, kemudian sekira pukul 04.52 WIT Terdakwa langsung melakukan transfer uang sejumlah Rp20.000.000 dari rekening BRI atas nama Renaldy Lomo ke rekening BNI atas nama Harik Desandri Ginoga, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Harik untuk memindahkan uang tersebut ke rekening orang lain sehingga Saksi Harik melakukan transfer uang sejumlah Rp19.990.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Firgin Mantali, selanjutnya Terdakwa kembali menyuruh Saksi Harik untuk melakukan transfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama Juvianty Silvia Istia, kemudian Saksi Harik meminta Saksi Firgin melakukan transfer uang sejumlah Rp19.990.000 dari rekening Bank Mandiri atas nama Firgin Mantali ke rekening BCA atas nama Juvianty Silvia Istia, dan terakhir Terdakwa menyuruh Saksi Juvianty melakukan transfer uang sejumlah Rp19.990.000 dari rekening BCA atas nama Juvianty Silvia Istia ke rekening BRI Terdakwa atas nama Marlon Tahapary.----------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 15.06 WIT, Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp10.000.000 dari tabungan Mandiri Saksi Korban Renaldy dengan cara awalnya Terdakwa mengambil sebuah kartu ATM Bank Mandiri yang berada didalam dompet Saksi Korban Renaldy yang diletakkan diatas meja, kemudian Terdakwa pergi ke Mesin ATM BRI yang berada didalam area SPBU di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, lalu Terdakwa memasukkan kartu ATM Bank Mandiri tersebut ke mesin ATM BRI dan memasukkan PIN ATM, selanjutnya Terdakwa berhasil mengakses tabungan Bank Mandiri Saksi Korban Renaldy, kemudian sekira pukul 14.00 WIT Terdakwa langsung melakukan transfer uang sejumlah Rp25.000.000 dari rekening Bank Mandiri atas nama Renaldy Lomo ke rekening BTN atas nama Deliyanti Belasa, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Deliyanti untuk melakukan transfer seluruh uang tersebut ke rekening BRI atas nama Harik Desandri Ginoga, namun Saksi Deliyanti hanya dapat melakukan transfer uang sejumlah Rp10.000.000 dikarenakan terkendala batas nominal transfer per hari. Setelah uang Rp10.000.000 tersebut berada di rekening BRI atas nama Harik Desandri Ginoga, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Harik untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp10.000.000 tersebut dari rekening BRI atas nama Harik Desandri Ginoga ke rekening BRI Terdakwa atas nama Marlon Tahapary.------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Renaldy mengalami kerugian berupa uang sejumlah Rp30.000.000.------------------------------------------------------------------------- - Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa tidak pernah sama sekali diberi izin oleh Saksi Korban Renaldy, dan terkait keuntungan sejumlah uang yang telah diperoleh Terdakwa tersebut, telah Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online.-------------------------------------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya