| Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa Asri Wala alias Cikal alias Om Babe (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Pos Tehoru yang beralamat di Jalan Nunumahu, Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa memesan narkotika golongan I jenis ganja dari kenalan Terdakwa di Medan yang bernama Sober melalui WA, lalu Terdakwa mengirim sejumlah uang atas pembayaran narkotika jenis ganja tersebut dengan total berat sebesar 788,37 (tujuh ratus delapan puluh delapan koma tiga tujuh) gram melalui transfer BRI Link. Tidak lama kemudian, Terdakwa mendapatkan pesan WA berupa foto sebagai bukti kalau narkotika jenis ganja tersebut sudah dikirim dalam bentuk sebuah paket pengiriman melalui Pos Indonesia dengan Nomor PID43713761 dengan nama pengirim Dig Doa Ibu Garage Medan yang beralamat di Kel. Pulau Berayan Darat II, Medan Timur, Kota Medan, Kode Pos 20239, 082155844681, dengan nama penerima Gresya yang beralamat di Desa Lafa, Kec. Telutih, Maluku Tengah, Kode Pos 97554, 082246809363. Kurang lebih selama 1-2 minggu, pesanan Terdakwa berupa narkotika jenis ganja yang dikirim dalam bentuk sebuah paket tersebut sudah tiba di Kantor Pos Tehoru, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saudara Agung Pattimahu alias Gumpat (DPO) untuk mengecek paket tersebut, lalu Saudara Agung Pattimahu alias Gumpat (DPO) mengajak Saksi Jailan Leuly untuk mengambil paket tersebut sehingga Saudara Agung dan Saksi Jailan Leuly bersama-sama pergi menggunakan sepeda motor ke Kantor Pos Tehoru. Sesampainya disana, Saudara Agung Pattimahu alias Gumpat (DPO) menyuruh Saksi Jailan Leuly untuk masuk kedalam Kantor Pos Tehoru dan memberikan Handphone merek Samsung Galaxy A02 warna hitam karena didalam Handphone tersebut terdapat nomor resi pengiriman paket tersebut, sementara Saudara Agung Pattimahu (DPO) menunggu di luar. Saat Saksi Jailan Leuly hendak keluar, tiba-tiba datang pihak Satresnarkoba Polres Maluku Tengah dan langsung menyuruh Saksi Jailan Leuly membuka paket tersebut, yang mana saat itu disaksikan juga oleh petugas kantor pos dan Ketua RT setempat. Setelah paket tersebut dibuka, ternyata benar didalamnya terdapat ganja.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi Jailan Leuly telah diproses secara hukum dan sekarang statusnya adalah Terpidana karena telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 30/Pid.Sus/2024/PN Msh tanggal 22 Agustus 2024, sementara Terdakwa baru diproses secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukan.-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Negeri Tehoru sampai Negeri Telutih sejak tahun 2022 sampai dengan 2025, yang mana sebelumnya Saksi Jailan Leuly pernah 2 kali membantu Terdakwa mengemas ganja kedalam bentuk ganja siap edar dan juga mengambil paket ganja milik Terdakwa. Selain itu, Saksi Ivan (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 14/Pid.Sus/2025/PN Msh tanggal 03 Juli 2025) pernah mengantar sebuah paket milik Terdakwa yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis ganja sebanyak kurang lebih 15 kali.-----------------------------
- Bahwa tumbuhan kering terdiri dari daun, batang, dan biji yang terdapat didalam paket tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil kesimpulan yang termuat dalam Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon Nomor: LHU.119.K.05.16.24.0018 tanggal 13 Februari 2024 dinyatakan Ganja (Narkotika golongan I) Positif sesuai dengan Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I poin 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Lampiran Daftar Narkotika Golongan I poin 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan nantinya Terdakwa akan mengemas ganja tersebut kedalam plastik klip bening ukuran kecil sehingga menjadi ganja siap edar.-------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 003/LAB/RSUD.M/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Gillian E.B. Seipalla, Sp.PK selaku Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Masohi, Terdakwa positif THC (Marjuana), namun berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Nomor: R/56/VIII/KA/TAT/2025/BNNP tanggal 29 Agustus 2025, menyatakan Terdakwa adalah penyedia/pengedar/penjual narkotika jenis ganja, ada keterkaitan dengan jaringan.-------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
Kedua
-------Bahwa Asri Wala alias Cikal alias Om Babe (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Pos Tehoru yang beralamat di Jalan Nunumahu, Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Jailan Leuly (Terpidana atas Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 30/Pid.Sus/2024/PN Msh, tanggal 22 Agustus 2024) ditangkap oleh pihak Satresnarkoba Polres Maluku Tengah karena telah didapatkan daripadanya narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan total berat sebesar 788,37 (tujuh ratus delapan puluh delapan koma tiga tujuh) gram, yang berada didalam 1 (satu) buah paket pengiriman melalui Pos Indonesia dengan Nomor PID43713761 dengan nama pengirim Dig Doa Ibu Garage Medan yang beralamat di Kel. Pulau Berayan Darat II, Medan Timur, Kota Medan, Kode Pos 20239, 082155844681, dengan nama penerima Gresya yang beralamat di Desa Lafa, Kec. Telutih, Maluku Tengah, Kode Pos 97554, 082246809363.----------
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa, yang mana awalnya Terdakwa memesannya dari kenalan Terdakwa di Medan yang bernama Sober melalui WA, lalu Terdakwa mengirim sejumlah uang atas pembayaran narkotika jenis ganja tersebut melalui transfer BRI Link. Tidak lama kemudian, Terdakwa mendapatkan pesan WA berupa foto sebagai bukti kalau narkotika jenis ganja tersebut sudah dikirim dalam bentuk sebuah paket. Kurang lebih selama 1-2 minggu, pesanan Terdakwa berupa narkotika jenis ganja yang dikirim dalam bentuk sebuah paket tersebut sudah tiba di Kantor Pos Tehoru, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saudara Agung Pattimahu alias Gumpat (DPO) untuk mengecek paket tersebut, lalu Saudara Agung Pattimahu alias Gumpat (DPO) mengajak Saksi Jailan Leuly untuk mengambil paket tersebut sehingga Saudara Agung dan Saksi Jailan Leuly bersama-sama pergi menggunakan sepeda motor ke Kantor Pos Tehoru. Sesampainya disana, Saudara Agung Pattimahu alias Gumpat (DPO) menyuruh Saksi Jailan Leuly untuk masuk kedalam Kantor Pos Tehoru dan memberikan Handphone merek Samsung Galaxy A02 warna hitam karena didalam Handphone tersebut terdapat nomor resi pengiriman paket tersebut, sementara Saudara Agung Pattimahu (DPO) menunggu di luar. Didalam Kantor Pos Tehoru, Saksi Jailan Leuly menunjukkan resi pengiriman kepada petugas Kantor Pos Tehoru dan tidak lama kemudian Saksi Jailan Leuly menerima paket yang dimaksud sesuai dengan nomor resi pengiriman yang ditunjukkan sebelumnya. Saat Saksi Jailan Leuly hendak keluar, tiba-tiba datang pihak Satresnarkoba Polres Maluku Tengah dan langsung menyuruh Saksi Jailan Leuly membuka paket tersebut, yang mana saat itu disaksikan juga oleh petugas kantor pos dan Ketua RT setempat. Setelah paket tersebut dibuka, ternyata benar didalamnya terdapat ganja.-------------
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan nantinya Terdakwa akan mengemas ganja tersebut kedalam plastik klip bening ukuran kecil sehingga menjadi ganja siap edar.-------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 003/LAB/RSUD.M/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Gillian E.B. Seipalla, Sp.PK selaku Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Masohi, Terdakwa positif THC (Marjuana), namun berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Nomor: R/56/VIII/KA/TAT/2025/BNNP tanggal 29 Agustus 2025, menyatakan Terdakwa adalah penyedia/pengedar/penjual narkotika jenis ganja, ada keterkaitan dengan jaringan.-------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------- |