| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa SEPTIA WANDI KIHOA Alias WANDI Alias CUEK, pada hari Sabtu Tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Kompleks belakang perumahan Telkom Kelurahan Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah tepatnya di depan rumah kos terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIT ketika saksi Novelex Hukom Alias Velix bersama saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sedang menguasai narkotika, setelah mendengar informasi tersebut saksi Novelex Hukom Alias Velix bersama saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani langsung melakukan observasi atau pengamatan dan pembututan atau survei terhadap tersangka di sekitaran Lokasi kompleks belakang perumahan Telkom kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya didepan kosan tersangka, selanjutnya sekitar pukul 07.00 WIT saksi Novelex Hukom Alias Velix bersama saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) jenis sabu–sabu yang dililit menggunakan lakban bening yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu–sabu yang disimpan terdakwa pada saku sebelah kanan bagian belakang celana jeans pendek warna biru muda yang digunakan terdakwa dan 2 (dua) paket yang sudah terdakwa tempelkan pada Lokasi berbeda yakni pertama tempat jualan roti di depan masjid Al Ikhlas RT.013 Kelurahan Namaelo dan yang kedua di tempel di talang air tempat pangkas rambut RIKEN RT.07 Keluarahan Ampera Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Resnarkoba Polres Maluku Tengah guna diproses secara hukum.
- Bahwa dari introgasi singkat yang dilakukan saksi Novelex Hukom Alias Velix bersama saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani terhadap terdakwa, diketahui bahwa awalnya ketika terdakwa masih berada di dalam Lapas Ambon sebagai warga binaan, terdakwa diperkenalkan oleh saudara Marco sesama warga binaan di lapas ambon yang dipindahkan ke Lapas Piru Kabupaten Seram Bagian barat kepada saudara Om Jo Wattimena melalui Handphone, selanjutnya terdakwa mulai berkomunikasi dengan saudara Om Jo Wattimena dan selanjutnya ditawarkan oleh saudara Om Jo Wattimena untuk mengedarkan sabu–sabu dan selanjutnya disetujui oleh terdakwa dan akan mengabari saudara Om Jo Wattimena ketika terdakwa sudah bebas dari penjara dan akan membantu mengedarkan narkotika jenis sabu–sabu milik saudara Om Jo Wattimena di Masohi dan cara tersebut dalam peredaran Narkoba diberi nama PETA.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa bebas dari penjara, terdakwa dihubungi oleh saudara Om Jo Wattimena melalui telpon Whatsapp untuk mengambil paket narkotika jenis sabusabu dengan cara saudara Om Jo Wattimena mengirimkan gambar paket yang telah ditempel di suatu tempat yang lokasinya sudah ditentukan oleh saudara Om Jo Wattimena, kemudian berdasarkan foto dan Lokasi tersebut, terdakwa langsung pergi mengambilnya, setelah paket sudah berada di tangan terdakwa kemudian terdakwa mengambil jatah terdakwa yang sudah dipisahkan dari paket pengiriman dari saudara Om Jo Wattimena, selanjutnya sisa paket sabu–sabu di dalam plastik klip bening kecil tersebut terdakwa edarkan dengan cara menempelkan paket narkotika jenis sabu–sabu tersebut di beberapa Lokasi, sambil menunggu pembeli, ketika ada pembeli terdakwa langsung mengarahkan mereka untuk mengambilnya sendiri di Lokasi yang sudah terdakwa tempel narkotika jenis sabu – sabu tersebut beserta dengan gambar masing – masing Lokasi.
- Bahwa terdakwa menempel paket sabu–sabu pada 2 (dua) Lokasi di dalam wilayah Kec. Kota Masohi, yakni paket sabu–sabu pertama di tempat jualan roti di dekat perumahan Pengadilan Masohi depan masjid Al Ikhlas RT 13 Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi, paket tersebut seharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk paket kedua terdakwa tempel di talang air tempat pangkas rambut Riken RT.07 Kel. Ampera Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah dengan harga paket Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan 1 (satu) paket yang saksi Novelex Hukom Alias Velix bersama saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani dapatkan di dalam saku sebelah kanan bagian belakang celana jeans pendek warna biru muda yang digunakan terdakwa merupakan paket yang didapat terdakwa dari saudara Om Jo Wattimena pada hari Kamis tanggal 31 Agustus sekitar pukul 14.00 WIT yang Lokasi PETAnya di jembatan patah RT.13 Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah tepatnya pada bagian pipa sebelah kanan di lobang pipa.
- Bahwa dari setiap paket yang diedarkan oleh terdakwa Adalah paket milik saudara Om Jo Wattimena, dimana setiap hasil penjualan paket narkotika jenis sabu–sabu tersebut terdakwa mendapatkan fee berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu–sabu untuk terdakwa yang selanjutnya dijual kembali oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan LABORATORIUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI tanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Masohi, terhadap:
Septia Wandi Kihoa Alias Wandi Alias Cuek, dengan Laporan Hasil Uji :
Pemeriksaan :
THC (Marjuana) : Negatif
AMP (Amphetamine) : Positif
COC (Cocaine) : Negatif
MOP (Morphine) : Negatif
MET (Methaphetamine) : Positif
-
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin resmi untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu.
- Berdasarkan pemeriksaan BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI AMBON tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon, dengan surat permohonan permintaan pemeriksaan laboratorium barang bukti Nomor : T/42/RES.4.2/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 07 Agustus 2025, bahwa barang bukti yang diterima berupa:
- 3 (tiga) paket klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 0.14 gr (nol koma satu empat) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 gr (nol koma satu nol) gram, dan sisanya adalah 0,04 gr (nol koma nol empat ) gram dengan nomor barang bukti 25.119.11.16.05.0065.K.
Barang Bukti tersebut diatas disita dari Septia Wandi Kihoa Alias Wandi Alias Cuek.
-
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik oleh para pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
Barang Bukti dengan No :
25.119.11.16.05.0065.K. berupa Kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
-
- Bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : PAS-1248.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, selanjutnya berdasarkan daftar lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham R, An. Septia Wandi Kihoa Alias Wandi telah dilakukan pembebasan bersyarat pada tanggl 27 Juni 2024 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 18 Januari 2027.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor : R/59/IX/KA/TAT/2025/BNNP tanggal 29 September 2025 menyimpulkan bahwa An. Septia Wandi Kihoa Alias Wandi adalag penggedar/pengguna narkotika jenis sabu kategori sedang, dengan pola penggunaan pertama kali pakai tahun 2023 di dalam lapas kemudian pakai lagi 2025 setelah bebas dari penahanan didapatkan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
------- Perbuatan ia terdakwa Septia Wandi Kihoa Alias Wandi Alias Cuek sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-----
-------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa SEPTIA WANDI KIHOA Alias WANDI Alias CUEK., pada hari Sabtu Tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Kompleks belakang perumahan Telkom Kelurahan Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah tepatnya di depan rumah kos terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Maluku Tengah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, berawal ketika terdakwa masih berada di dalam Lapas Ambon sebagai warga binaan, terdakwa diperkenalkan oleh saudara Marco sesama warga binaan di lapas ambon yang dipindahkan ke Lapas Piru Kabupaten Seram Bagian barat kepada saudara Om Jo Wattimena melalui Handphone, selanjutnya terdakwa mulai berkomunikasi dengan saudara Om Jo Wattimena dan selanjutnya ditawarkan oleh saudara Om Jo Wattimena untuk mengedarkan sabu–sabu dan selanjutnya disetujui oleh terdakwa dan akan mengabari saudara Om Jo Wattimena ketika terdakwa sudah bebas dari penjara dan akan membantu mengedarkan narkotika jenis sabusabu milik saudara Om Jo Wattimena di Masohi dan cara tersebut dalam peredaran Narkoba diberi nama PETA.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa bebas dari penjara, terdakwa dihubungi oleh saudara Om Jo Wattimena melalui telpon Whatsapp untuk mengambil paket narkotika jenis sabu– sabu dengan cara saudara Om Jo Wattimena mengirimkan gambar paket yang telah ditempel di suatu tempat yang lokasinya sudah ditentukan oleh saudara Om Jo Wattimena, kemudian berdasarkan foto dan Lokasi tersebut, terdakwa langsung pergi mengambilnya, setelah paket sudah berada di tangan terdakwa kemudian terdakwa mengambil jatah terdakwa yang sudah dipisahkan dari paket pengiriman dari saudara Om Jo Wattimena, selanjutnya sisa paket sabu–sabu di dalam plastik klip bening kecil tersebut terdakwa edarkan dengan cara menempelkan paket narkotika jenis sabu–sabu tersebut di beberapa Lokasi, sambil menunggu pembeli, ketika ada pembeli terdakwa langsung mengarahkan mereka untuk mengambilnya sendiri di Lokasi yang sudah terdakwa tempel narkotika jenis sabu–sabu tersebut beserta dengan gambar masing – masing Lokasi.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 Wit ketika saksi Novelex Hukom Alias Velix bersama saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sedang menguasai narkotika, setelah mendengar informasi tersebut saksi Novelex Hukom Alias Velix bersama saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani langsung melakukan observasi atau pengamatan dan pembututan atau survei terhadap tersangka di sekitaran Lokasi kompleks belakang perumahan Telkom kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya didepan kosan tersangka, selanjutnya sekitar pukul 07.00 Wit saksi Novelex Hukom Alias Velix bersama saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) jenis sabu–sabu yang dililit menggunakan lakban bening yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu–sabu yang disimpan terdakwa pada saku sebelah kanan bagian belakang celana jeans pendek warna biru muda yang digunakan terdakwa dan 2 (dua) paket yang sudah terdakwa tempelkan pada Lokasi berbeda yakni pertama tempat jualan roti di depan masjid Al Ikhlas RT.013 Kelurahan Namaelo dan yang kedua di tempel di talang air tempat pangkas rambut RIKEN RT.07 Keluarahan Ampera Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Resnarkoba Polres Maluku Tengah guna diproses secara hukum.
- Bahwa terdakwa menempel paket sabu–sabu pada 2 (dua) Lokasi di dalam wilayah Kec. Kota Masohi, yakni paket sabu–sabu pertama di tempat jualan roti di dekat perumahan Pengadilan Masohi depan masjid Al Ikhlas RT 13 Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi, paket tersebut seharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk paket kedua terdakwa tempel di talang air tempat pangkas rambut Riken RT.07 Kel. Ampera Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah dengan harga paket Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan 1 (satu) paket yang saksi Novelex Hukom Alias Velix bersama saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani dapatkan di dalam saku sebelah kanan bagian belakang celana jeans pendek warna biru muda yang digunakan terdakwa merupakan paket yang didapat terdakwa dari saudara Om Jo Wattimena pada hari Kamis tanggal 31 Agustus sekitar pukul 14.00 WIT yang Lokasi PETAnya di jembatan patah RT.13 Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah tepatnya pada bagian pipa sebelah kanan di lobang pipa.
- Bahwa dari setiap paket yang diedarkan oleh terdakwa Adalah paket milik saudara Om Jo Wattimena, dimana setiap hasil penjualan paket narkotika jenis sabu–sabu tersebut terdakwa mendapatkan fee berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu–sabu untuk terdakwa yang selanjutnya dijual kembali oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan LABORATORIUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI tanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Masohi, terhadap:
Septia Wandi Kihoa Alias Wandi, dengan Laporan Hasil Uji :
Pemeriksaan :
THC (Marjuana) : Negatif
AMP (Amphetamine) : Positif
COC (Cocaine) : Negatif
MOP (Morphine) : Negatif
MET (Methaphetamine) : Positif
-
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin resmi untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu.
- Berdasarkan pemeriksaan BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI AMBON tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon, dengan surat permohonan permintaan pemeriksaan laboratorium barang bukti Nomor : T/42/RES.4.2/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 07 Agustus 2025, bahwa barang bukti yang diterima berupa:
- 3 (tiga) paket klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total keseluruhan 0.14 gr (nol koma satu empat) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 gr (nol koma satu nol) gram, dan sisanya adalah 0,04 gr (nol koma nol empat ) gram dengan nomor barang bukti 25.119.11.16.05.0065.K.
Barang Bukti tersebut diatas disita dari Septia Wandi Kihoa Alias Wandi Alias Cuek.
-
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik oleh para pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
Barang Bukti dengan No :
25.119.11.16.05.0065.K. berupa Kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
-
- Bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : PAS-1248.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, selanjutnya berdasarkan daftar lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham R, An. Septia Wandi Kihoa Alias Wandi telah dilakukan pembebasan bersyarat pada tanggl 27 Juni 2024 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 18 Januari 2027.
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor : R/59/IX/KA/TAT/2025/BNNP tanggal 29 September 2025 menyimpulkan bahwa An. Septia Wandi Kihoa Alias Wandi adalag penggedar/pengguna narkotika jenis sabu kategori sedang, dengan pola penggunaan pertama kali pakai tahun 2023 di dalam lapas kemudian pakai lagi 2025 setelah bebas dari penahanan didapatkan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
------- Perbuatan ia terdakwa Septia Wandi Kihoa Alias Wandi Alias Cuek sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |